0-5 m3 :Rp 2.400,-/m3 >5 m3 :Rp 3.600,-/m3 2.Kelompok II sambungan langsung Rumah tangga golongan a : 0- 5 m3 : Rp 2.775,-/m3 6- 20 m3 : Rp 4.250,-/m3 21-40 m3 : Rp 5.750,-/m3 >40 m3 : Rp 6.500,-/m3 Instansi pemerintah 0 -5 m3 : Rp 2.775,-/m3 6 -20 m3 : Rp 4.250,-/m3 21-40 m3 : Rp 5.750,-/m3 >40 m3 : Rp 6.000,-/m3
Minimum Per M3; 0-3 M3 >3-10 M3 >10-20 M3 >20 M3 Rp Rp Rp Rp; 1. Kelompok I: a. Tempat ibadah: 1.050,00: 1.050,00: 1.050,00: 1.050,00: b. Hidran: 1.050,00: 1.050,00: 1.050,00: 1.050,00: c. Asrama Badan Sosial: 1.050,00: 1.050,00: 1.050,00: 1.050,00: d. Rumah Yatim Piatu: 1.050,00: 1.050,00: 1.050,00: 1.050,00: e. Dan sejenisnya: 1.050,00: 1.050
Namun, pemakaian pelanggan yang lebih dari 30 meter kubik, akan dikenakan tarif Rp 2.600. "Jumlah yang akan digratiskan ini sekitar 48 ribu pelanggan dan PDAM masih memberikan subsidi sekitar Rp 43,4 miliar perbulan. Nah, inilah namanya harmonisasi, sehingga subsidi kita harus tepat sasaran, tidak seperti selama ini," tegasnya.
Saat ini, berdasarkan rilis resmi dari PJT I, Perumda Tugu Tirta membeli air ke PJT I seharga Rp 1.600 per kubik. Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi menyatakan, kesepakatan harga itu